Standar Operasional Prosedur adalah salah satu komponen penting dalam pelaksanaan akreditasi di sarana pelayanan kesehatan. Untuk itu tim akreditasi membutuhkan template/contoh standar operasional prosedur, yang nantinya disesuaikan dengan kondisi masing-masing RS. Berikut contoh Standar Operasional Prosedur Informed Consent, atau SOP Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medis).
PENGERTIAN
|
Persetujuan
Tindakan Kedokteran adalah persetujuan yang diberikan kepada pasien atau keluarga
terdekat pasien setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan
kedokteran atau kedokteran gigi yang dilakukan terhadap pasien.
|
TUJUAN
|
1. Memberikan
hak pasien untuk memahami tindakan yang akan dijalani beserta kemungkinan
komplikasi dan tatalaksananya
2. Agar
pasien benar-benar dapat memutuskan untuk setuju atau tidak setuju dengan
tindakan medis yang akan diberikan kepadanya setelah mendapatkan informasi
selengkap-lengkapnya dari dokter
3. Mencegah
tuntutan hukum jika terjadi komplikasi tindakan medis
4. Mencegah
kesalahan komunikasi antara dokter dengan pasien
|
KEBIJAKAN
|
Sebelum
dilaksanakan tindakan medis DPJP memberikan penjelasan secara lengkap
mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilakukan terhadap
pasien
|
PROSEDUR
|
1. DPJP
memberikan penjelasan baik secara lisan atau tertulis dengan memberikan
kesempatan yang cukup untuk tanya jawab. Bentuk tertulis dapat dijadikan
bukti bahwa informasi tersebut telah diberikan
2. Penjelasan
dilakukan menggunakan bahasa yang dipahami oleh pasien, sesuai tingkat
pendidikan serta ras / etnisnya. Bilamana perlu dapat digunakan alat peraga
atau gambar untuk memudahkan penjelasan
3. Informasi
yang diberikan setidaknya meliputi :
a. Diagnosa
dan tata cara tindakan medis
|
b. Tujuan/alasan
medis yang dilakukan dan prospek keberhasilan
c. Resiko,
manfaat, komplikasi dan side effect (akibat ikutan) yang mungkin terjadi
d. Resiko-resiko
yang harus diinformasikan
1) Resiko
yang melekat pada tindakan kedokteran tersebut
2) Resiko
yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya
e. Prognose
penyakit bila tindakan medis dilakukan atau tidak dilakukan
f. Alternatif
tindakan medis lain yang tersedia dan resiko masing-masing
g. Resiko
bila tidak dilakukan tindakan
h. Perkiraan
hanya diinformasikan (bisa oleh bagian pemasaran/Humas/Kasa)
4. Selama
prosedur penjelasan, pasien mempunyai hak untuk bertanya
5. Setelah
penjelasan diberikan, pasien diminta mengulang apa yang telah dimengerti.
Jika ada bangian yang penting tidak dimengerti oleh pasien atau disalah
mengertikan, dokter harus mengulangi lagi penjelasannya hingga pasien
mengerti
6. Setelah
menerima penjelasan dan mengerti, pasien berhak menyetujui tau menolak tindakan
kedokteran yang akan dilakukan
7. Persetujuan
tindakan medis tertulis diberikan oleh pasien sendiri bila dia kompeten
(dewasa, sadar dan sehat mental)
|
Atau oleh keluarga terdekat atau walinya
dalam hal ini dia (pasien) tidak kompeten
8.
Dalam keadaan gawat darurat untuk
menyelamatkan jiwa pasien dan atau mencegah kecacatan tidak diperlukan
persetujuan tindakan kedokteran
9.
Dalam hal ini dilakukan tindakan
kedokteranuntuk menyelamatkan jiwa pasien
dan atau mencegah kecacatan, dokter atau dokter gigi wajib memberikan
penjelasan sesegera mungkin pada pasien setelah pasien sadar atau kepada
keluarga
10.
Keputusan melakukan tindakan
kedokteran untuk menyelamatkan jiwa pasien dan atau mencegah kecacatan
diputuskan oleh dokter atau dokter gigi dan dicatat di dalam rekam medik
11.
Urutan prioritas yang berhak
memberikan persetujuan atau penolakan adalah sebagai berikut :
a.
Pasien sendiri sudah dewasa / sudah
bmenikah, sadar, sehat mental, tanpa paksaan
b.
Pasien dewasa dibawah kemampuan
dilakukan oleh walinya
c.
Pasien dengan gangguan mental oleh
mereka sesuai hak sebagai berikut :
1)
Ayah atau ibu kandung
2)
Wali yang sah
3)
Saudara kandung
|
d. Pasien
yang sudah menikah, oleh mereka sesuai urutan hak sebagai berikut :
1) Suami
atau istri
2) Ayah
tau ibu kandung
3) Anak
kandung
4) Saudara
kandung
e. Pasien
dibawah umur 21 tahun, oleh mereka sesuai urutan hak sebagai berikut :
1) Ayah
atau ibu kandung
2) Saudara
kandung yang sudah dewasa
f. Pasien
dibawah umur 21 tahun yang tidak mempunyai orang tua atau berhalangan hadir,
oleh mereka sesuai urutan hak sebagai berikut :
1) Ayah
/ ibu angkat
2) Saudara
kandung yang sudah dewasa
3) Keluarga
terdekat
4) Induk
semang
12. Dalam
hal dilakukan tindakan kedokteran untuk menyelamatkan jiwa pasien atau
mencegah kecacatan, dokter atau dokter gigi wajib memberikan penjelasan
sesegera mungkin pada pasien setelah pasien sadar atau kepada keluarga
13. ..................................................
14. Jika
pasien menyetujui dilakukan tindakan kedokteran yang disebut maka pasien akan
menandatangani lembar persetujuan tindakan kedokteran dan diberitahukan kapan
akan dilakukan tindakan kedokteran tersebut
|
15. Jika
pasien tidak menyetujui tindakan medis yang akan dijalankan maka pasien akan
menandatangani lembar penolakan tindakan kedokteran
|
|
UNIT TERKAIT
|
1. INSTALASI
BEDAH
2. IGD
3. Unit
Rawat Inap
4. Unit
Rawat Jalan
5. Unit
Penunjang
|
REFERENSI
|
Konsil Kedokteran Indonesia
(2006) Manual Persetujuan Kedokteran
PMK
290/MENKES/PER/III/2008. Persetujuan Tindakan Kedokteran
|
0 komentar:
Post a Comment