12/02/2016

, , , , , ,

SOP Proses Uji Kredensial Tenaga Perawat


Standar Operasional Prosedur SOP Proses Uji Kredensial Tenaga Perawat
 adalah salah satu komponen penting dalam pelaksanaan akreditasi di sarana pelayanan kesehatan. Untuk itu tim akreditasi membutuhkan template/contoh standar operasional prosedur, yang nantinya disesuaikan dengan kondisi masing-masing RS/Puskesmas/Klinik. Berikut contoh Standar Operasional Prosedur SOP Proses Uji Kredensial Tenaga Perawat




PENGERTIAN
Kredensial merupakan proses evaluasi oleh Komite Keperawatan Rumah Sakit terhadap tenaga keperawatan (perawat dan bidan) untuk menentukan kewenangan profesi sesuai dengan kompetensinya.
TUJUAN
1.            Meningkatkan kualitas tenaga keperawatan (perawat dan bidan)  Rumah Sakit  agar dapat memberikan pelayanan sesuai standar kompetensi dan profesional.
2.            Tersusunnya jenis-jenis kewenangan klinis  (clinical previlege) bagi setiap tenaga keperawatan (perawat dan bidan) sesuai dengan standar tenaga profesi yang berlaku.
3.            Memberikan dasar bagi Direktur  Rumah Sakit  untuk menerbitkan RKK dan SPK bagi setiap tenaga keperawatan (perawat dan bidan) untuk melakukan pelayanan di rumah sakit.
KEBIJAKAN
1.            Proses kredensial tenaga keperawatan dilakukan kepada setiap tenaga perawat dan bidan yang akan bekerja di rumah sakit.
2.            Daftar kompetensi tenaga keperawatan (perawat dan bidan) yang digunakan dalam proses kredensial mengacu pada standar tenaga profesi yang berlaku.
3.            Pengawasan dan pengendalian terhadap keputusan ini dilakukan oleh direktur rumah sakit.
(SK Direktur No :                                          )
PROSEDUR
1.            Komite Keperawatan menjadwalkan untuk sosialisasi dan pembagian formulir permohonan kredensial untuk tenaga keperawatan (perawat dan bidan) terkait. 
2.            Perawat dan bidan mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis.
3.            Kajian mitra bestari (peer group) untuk melakukan peer assesment atau sesuai kebijakan direktur. Peserta : perawat, bidan, dan Komite Keperawatan.
4.            Pelaksanaan keputusan rapat penilaian kredensial diambil secara musyawarah dan mufakat.
5.            Pembuatan berita acara hasil rapat penilaian kredensial oleh Komite Keperawatan.
6.            Penyusunan rekomendasi oleh Komite Keperawatan untuk disampaikan kepada Direktur  Rumah Sakit
UNIT TERKAIT
1.            Bagian SDM
2.            Komite Keperawatan