Standar Operasional Prosedur SOP Proses Uji Kredensial Tenaga Perawat
adalah salah satu komponen penting dalam pelaksanaan akreditasi di sarana pelayanan kesehatan. Untuk itu tim akreditasi membutuhkan template/contoh standar operasional prosedur, yang nantinya disesuaikan dengan kondisi masing-masing RS/Puskesmas/Klinik. Berikut contoh Standar Operasional Prosedur SOP Proses Uji Kredensial Tenaga Perawat
PENGERTIAN
|
Kredensial merupakan proses evaluasi oleh Komite Keperawatan Rumah
Sakit terhadap tenaga keperawatan (perawat dan
bidan) untuk menentukan kewenangan profesi sesuai dengan kompetensinya.
|
TUJUAN
|
1. Meningkatkan
kualitas tenaga keperawatan (perawat dan bidan) Rumah Sakit agar
dapat memberikan pelayanan sesuai standar kompetensi dan profesional.
2. Tersusunnya
jenis-jenis kewenangan klinis
(clinical previlege) bagi setiap tenaga keperawatan (perawat dan
bidan) sesuai dengan standar tenaga profesi yang berlaku.
3. Memberikan dasar
bagi Direktur Rumah Sakit untuk menerbitkan RKK dan SPK bagi setiap tenaga keperawatan
(perawat dan bidan) untuk melakukan pelayanan di rumah sakit.
|
KEBIJAKAN
|
1. Proses kredensial
tenaga keperawatan dilakukan kepada setiap tenaga perawat dan bidan yang akan
bekerja di rumah sakit.
2. Daftar kompetensi
tenaga keperawatan (perawat dan bidan) yang digunakan dalam proses kredensial
mengacu pada standar tenaga profesi yang berlaku.
3. Pengawasan dan
pengendalian terhadap keputusan ini dilakukan oleh direktur rumah sakit.
(SK Direktur No : )
|
PROSEDUR
|
1. Komite Keperawatan
menjadwalkan untuk sosialisasi dan pembagian formulir permohonan kredensial
untuk tenaga keperawatan (perawat dan bidan) terkait.
2. Perawat dan bidan
mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis.
3. Kajian mitra
bestari (peer group) untuk melakukan peer assesment atau sesuai kebijakan
direktur. Peserta : perawat, bidan, dan Komite Keperawatan.
4. Pelaksanaan
keputusan rapat penilaian kredensial diambil secara musyawarah dan mufakat.
5. Pembuatan berita
acara hasil rapat penilaian kredensial oleh Komite Keperawatan.
6. Penyusunan
rekomendasi oleh Komite Keperawatan untuk disampaikan kepada Direktur Rumah Sakit
|
UNIT TERKAIT
|
1. Bagian SDM
2. Komite Keperawatan
|