12/26/2024

Filled Under: , , , ,

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Tindakan Gawat Darurat

 1. Tujuan

Menetapkan prosedur standar dalam penanganan pasien gawat darurat untuk memastikan pelayanan yang cepat, tepat, dan efektif guna menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.

2. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh petugas medis dan paramedis yang terlibat dalam pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan.

3. Definisi

  • Gawat Darurat: Kondisi medis yang mengancam nyawa atau fungsi vital pasien yang memerlukan tindakan segera.
SOP Tindakan Gawat Darurat


4. Prosedur Pelayanan

a. Penerimaan Pasien

  1. Petugas menerima pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

  2. Melakukan anamnesis singkat untuk mengidentifikasi keluhan utama dan kondisi umum pasien.

b. Triase

  1. Melakukan triase untuk menentukan prioritas penanganan berdasarkan tingkat kegawatan:

    • Zona Merah: Pasien dengan kondisi kritis yang memerlukan tindakan segera.

    • Zona Kuning: Pasien dengan kondisi serius tetapi stabil.

    • Zona Hijau: Pasien dengan kondisi ringan yang dapat menunggu.

c. Penanganan Awal

  1. Memberikan tindakan penyelamatan jiwa sesuai dengan protokol, seperti resusitasi jantung paru (RJP) jika diperlukan.

  2. Menstabilkan tanda-tanda vital pasien, termasuk jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi.

d. Diagnostik dan Terapi

  1. Melakukan pemeriksaan fisik dan penunjang sesuai indikasi medis.

  2. Memberikan terapi awal sesuai dengan diagnosis sementara.

e. Rujukan

  1. Jika fasilitas tidak memadai, koordinasikan rujukan pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.

  2. Menyediakan informasi medis lengkap dan pendampingan selama proses rujukan.

5. Dokumentasi

  • Mencatat semua tindakan medis yang dilakukan, obat yang diberikan, dan respons pasien dalam rekam medis.

6. Evaluasi dan Monitoring

  • Melakukan evaluasi berkala terhadap prosedur dan hasil penanganan pasien gawat darurat untuk peningkatan kualitas pelayanan.

7. Keselamatan Petugas

  • Petugas wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar untuk mencegah risiko infeksi dan cedera.

8. Penutup

SOP ini harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh petugas yang terlibat dalam pelayanan gawat darurat untuk memastikan kualitas pelayanan yang optimal.

0 komentar: