12/26/2024

Filled Under: , , ,

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Kefarmasian

1. Tujuan

Menetapkan prosedur standar dalam pelayanan kefarmasian untuk memastikan pelayanan yang optimal, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh petugas farmasi yang terlibat dalam pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan.

SOP Pelayanan Farmasi

3. Definisi

  • Pelayanan Kefarmasian: Serangkaian layanan yang bertujuan untuk memastikan penggunaan obat yang rasional dan optimal oleh pasien.

4. Prosedur Pelayanan

a. Penerimaan dan Pemeriksaan Resep

  1. Menerima resep dari pasien atau tenaga medis.

  2. Melakukan skrining resep untuk memeriksa kelengkapan administratif dan kesesuaian terapi.

b. Pengelolaan Stok Obat

  1. Melakukan inventarisasi stok obat secara teratur untuk memastikan ketersediaan.

  2. Memeriksa tanggal kedaluwarsa dan kondisi fisik obat.

  3. Menghapus obat yang sudah kedaluwarsa dari stok.

c. Pengemasan dan Penyerahan Obat

  1. Mengemas obat sesuai dengan resep, termasuk label dengan informasi yang diperlukan (nama pasien, nama obat, dosis, dan instruksi penggunaan).

  2. Memastikan obat dikemas dengan benar untuk mencegah kontaminasi dan mempertahankan kualitas obat.

d. Konseling Pasien

  1. Memberikan informasi kepada pasien mengenai penggunaan obat, dosis, efek samping, dan interaksi yang mungkin terjadi.

  2. Menjawab pertanyaan pasien terkait terapi obat.

e. Monitoring dan Tindak Lanjut

  1. Memantau penggunaan obat oleh pasien secara berkala.

  2. Mencatat dan mengevaluasi efektivitas pengobatan serta respons pasien terhadap obat.

  3. Melakukan tindak lanjut dengan pasien atau dokter jika diperlukan untuk menyesuaikan dosis atau penggantian obat.

5. Dokumentasi

  • Mencatat setiap aktivitas pelayanan farmasi dalam catatan farmasi yang akurat dan terperinci, termasuk informasi resep, dispensing obat, konseling obat, dan hasil pemantauan serta tindak lanjut.

6. Evaluasi dan Monitoring

  • Melakukan evaluasi berkala terhadap prosedur dan hasil pelayanan kefarmasian untuk peningkatan kualitas pelayanan.

7. Keselamatan Petugas

  • Petugas wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar untuk mencegah risiko infeksi dan cedera.

8. Penutup

SOP ini harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh petugas yang terlibat dalam pelayanan kefarmasian untuk memastikan kualitas pelayanan yang optimal.


#SOPFarmasi #SOPPelayananKefarmasian #SOP

0 komentar: