Berikut adalah contoh Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk Rekam Medis di rumah sakit, disusun sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit dan berdasarkan sumber-sumber berbahasa Indonesia.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENULISAN REKAM MEDIS
Nomor Dokumen: RM-001
Nomor Revisi: 00
Tanggal Terbit: 20 Februari 2025
Ditetapkan oleh: Direktur Rumah Sakit
1. Pengertian
Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, serta pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. citeturn0search0
2. Tujuan
- Memastikan penulisan rekam medis dilakukan secara konsisten dan sesuai standar.
- Menjadi acuan bagi tenaga kesehatan dalam pendokumentasian pelayanan medis.
- Menjamin rekam medis dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan medis dan legal.
3. Kebijakan
- Setiap tenaga kesehatan wajib mengisi rekam medis segera setelah memberikan pelayanan kepada pasien.
- Rekam medis harus ditulis dengan jelas, lengkap, dan akurat.
- Kerahasiaan informasi dalam rekam medis harus dijaga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Referensi
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
- Panduan Penulisan Rekam Medis oleh eClinic. citeturn0search0
![]() |
SOP Rekam Medis RS / Puskesmas |
5. Prosedur Penulisan Rekam Medis
-
Penerimaan Pasien:
- Petugas pendaftaran mengisi identitas pasien dan membuat nomor rekam medis.
- Berkas rekam medis diserahkan kepada perawat di unit terkait.
-
Anamnesis dan Pemeriksaan Awal:
- Perawat melakukan anamnesis awal dan mengukur tanda vital pasien.
- Hasil dicatat dalam rekam medis pada kolom yang sesuai.
-
Pemeriksaan oleh Dokter:
- Dokter membaca hasil anamnesis dan pemeriksaan awal.
- Dokter melanjutkan anamnesis mendetail dan mencatatnya di kolom "Subjective" (S).
- Melakukan pemeriksaan fisik dan mencatat hasilnya di kolom "Objective" (O).
- Menetapkan diagnosis dan mencatatnya di kolom "Assessment" (A).
- Menyusun rencana terapi dan mencatatnya di kolom "Plan" (P).
-
Pelaksanaan Terapi dan Tindakan:
- Dokter atau perawat melaksanakan terapi sesuai rencana.
- Setiap tindakan dan respons pasien dicatat dalam rekam medis.
-
Pemberian Edukasi dan Instruksi Pulang:
- Dokter memberikan edukasi mengenai kondisi pasien dan rencana tindak lanjut.
- Instruksi pulang dicatat dan dijelaskan kepada pasien atau keluarga.
-
Penyimpanan Rekam Medis:
- Setelah pelayanan selesai, rekam medis dikembalikan ke unit rekam medis untuk disimpan.
- Penyimpanan dilakukan sesuai dengan sistem penomoran yang ditetapkan, misalnya berdasarkan dua digit terakhir nomor rekam medis. citeturn0search4
6. Diagram Alir (Flowchart)
Pendaftaran Pasien → Anamnesis & Pemeriksaan Awal → Pemeriksaan Dokter → Pelaksanaan Terapi/Tindakan → Edukasi & Instruksi Pulang → Penyimpanan Rekam Medis
7. Unit Terkait
- Unit Pendaftaran
- Unit Rekam Medis
- Poliklinik/Unit Rawat Inap
- Instalasi Farmasi
- Unit Keperawatan
8. Rekaman Historis Perubahan
Tanggal | Revisi | Deskripsi Perubahan | Disetujui Oleh |
---|---|---|---|
20-02-2025 | 00 | SOP awal | Direktur Rumah Sakit |
Dokumen ini harus ditinjau dan diperbarui secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan standar akreditasi dan peraturan yang berlaku.
0 komentar:
Post a Comment