10/13/2016

, , , , , ,

SOP Desinfeksi dan Sterilisasi

Standar Operasional Prosedur Desinfeksi dan Sterilisasi adalah salah satu komponen penting dalam pelaksanaan akreditasi di sarana pelayanan kesehatan. Untuk itu tim akreditasi membutuhkan template/contoh standar operasional prosedur, yang nantinya disesuaikan dengan kondisi masing-masing RS/Puskesmas/Klinik. Berikut contoh Standar Operasional Prosedur Desinfeksi dan Sterilisasi

DESINFEKSI
Pengertian
Suatu tindakan untuk membunuh kuman patogen atau apatogen, tetapi tidak termasuk sporanya pada peralatan perwatan dan kedokteran atau permukaan jaringan tubuh dengan menggunakanbahan dsinfektan atau dengan mencuci, mengoleskan, merendam dan menjemur.
Tujuan
  1. Mencegaah terjadinya infeksi silang
  2. Memelihara peralatan dalam keadaan siap pakai
Kebijakan
Tindakan ini dilakukan semua peralatan perawatan dan kedokterana atau permukaan jaringan tubuh yang telah terkontaminasi.
Persiapan
Persiapan alat
  1. Bak instrument untuk tempat dikontaminasi alat-alat pasca pakai operasi
  2. Cairan clorine 0,5 %
  3. Buku pengiriman instrument
Prosedur
Pelaksanaan tindakan
  1. Desinfeksi dengan cara mencuci
a.       Tangan
Cuci tangan dan bersihkan dengan sabun, kemudian siram atau basahi dengan alcohol
b.      Luka
Cuci luka khususnya luka bakar dengan betadine
c.       Kulit
Cuci kulit atau jaringan tubuh yang akan dioperasi dengan larutan alcohol 70% adan dilanjutkan betadine 10%
d.      Vulva
Cuci vulva dengan larutan larutan sublimate 1: 1000 atau  PK  1 : 1000
  1. Desinfeksi dengan cara mengoleskan
Misalnya :
Mercurochrom pada luka
Alcohol 70 % bethadine dan lain-lain pada bekas jahitan.
  1. Desinfeksi dengan cara meredam
Misal:
Meredam tangan dengan larutan savlon 0,5%
Meredam peralatan perawatan atau kedokteran setelah dipakai dalam larutan clorine 0,5% 10 menit.
Meredam alat   tenun setelah dipakai oleh klien yang berpenyakit menular dalam larutan klorine 0,5 % 10 menit


  1. Desinfeksi dengan cara menjemur dibawah sinar matahari
Misalnya :
Menjemur kasur, bantal, tempat tidur dan lain-lain sekurang kurangnya 2 jam setiap permukaan
Menjemur peralaan perawatan misalnya : urinal, pot, dll


STERILISASI
pengertian
Suatu tindakan untuk membunuh kuman pathogen dan apathogen beserta sporanya pada peralatan perawatan dan kedokteran dengan merebus, stoom, panas tinggi, atau menggunakan bahan kimia
tujuan
Memastikan semua instrumen bedah terbebas dari kontaminasi. Proses sterilisasi terdiri atas lima langkah, pencucian dan desinfeksi, pengemasan/loading, sterilisasi, penyimpanan dan issue.
persiapan
Persiapan alat

  1. peralatan yang terbuat dari logam misalnya : pisset, gunting, speculum, dll
  2. peralatan terbuat dari kaca misalnya: spuit, tabung kimia, dll
  3. peralatan yang terbuat dari kart misalnya : kateter, sarung tangan, pipa penduga lambung drain, dll
  4. peralatan yang terbuat dari ebonite misalnya : kanul rectum, kanultracea, dll
  5. peralatan yang terbuat dari email misalnya : bengkok, baskom, dll
  6. peralatanyang terbuat dari porslin misalnya : mangkok, piring dan cangkir, dll
  7. peralatan yang terbuat dariplastik miaslnya : selang infus, kateter kanul section, dll
  8. peralatan yang terbuat dari tenun misalnya : kain kasa, tempon, doek operasi, baju, spie, sarung bantal, dii.
               
Prosedur
Pencucian dan Desinfeksi
Langkah pertama proses sterilisasi, pencucian dan desinfeksi bertujuan untuk mengangka seluruh kotoran dan memastikan instrument siap unuk dilakukan proses selanjutnya. Dengan adanya kotoran atau sisa organic pada instrument dapat menurunkan efektifitas sterilisasi dan infeksi.

Pengemasan
Langkah kedua setelah instrument dilakukan pencucian dan pengeringan, pada fase ini instrument dikemas sesuai denan kebijakan dan standart, pada fase ini pergunakan internal indicator pada setiap kemasan dan ekstenal  indicator.


STERILISASI
Langkah ketiga pada proses sterilisasi pada proses ini instrument kemasan terpapar oleh sterilian ( steen/uap panas/ethylin oxide). Monioring ecara rutin pada pross steilisasi diperlukan untuk memastikan kualitas sterilisasi. Pada pross ini monitoring dilakukan dngan menggunakan bowie dick biological indicator.

PENYIMPANAN
Pada langkah ke empat instrument dilakukan dari mesin untuk selanjutnyan disimpan pada ruang penyimpanan sesuai dengan ketentuan dan rekomendasi sehingga mampu menjamin instrument masih terjaga sterilisasinya sampai instrument dipergunakan. Dokumentasi dilakukan untuk memastikan proses sterilisasi setelah dilakukan sesuia prosdur, hasil bowie disk tes, biological indicator, serta eksternal indicator menjadi salah satu parameter document.

ISSUE
Langkah kelima, ketika instrument dipergunakan operator menggunakan hasil perubahan warna eksternal indicator dan pada akhirnya indicator internal menjadi parameter penetrasi sterilant kedalam pengemas.

CLEAN/DESINFECT                 PREP/PACK               STERILIZE           STRORE ISSUE/ USE


Unit terkait
IBS, IGD, Unit yang melakukan tindakan minor, IRNA
Dokumen terkait




, , ,

5 Makanan Yang Dapat Menurunkan Resiko Stroke

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar tahun 2013, terdapat sekitar 12 penderita stroke per 1000 penduduk Indonesia. Stroke juga merupakan penyakit pembunuh nomor satu di Indonesia. Orang-orang yang merokok, kurang olah raga, dan memiliki pola makan yang buruk juga rentan terhadap stoke. Selain itu orang-orang yang sirkulasi darahnya terganggu akibat tekanan darah tinggi, kolesterol tinggi, detak jantung tidak teratur atau fibrilasi atrium, dan diabetes, juga lebih rentan terhadap stroke. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui makanan apa saja yang dapat menurunkan resiko Stroke!


Bayam
Berdasar penelitian selama 20 tahun pada lebih dari 10.000 orang dewasa, konsumsi makanan tinggi asam folat menurunkan resiko stroke hingga 20%. Semangkuk bayam rebus setiap pagi ternyata sudah mencukupi 1/4 kebutuhan harian asam folat lho!

Oatmeal
Semangkuk hangat oatmeal ternyata ampuh menurunkan kadar lemak jahat (LDL kolesterol). Tingginya kadar lemak jahat menyebabkan pembentukan plak pada pembuluh darah otak serta jantung, menyebabkan terjadinya stroke tipe sumbatan. Jika memiliki resiko mengalami penyakit jantung (karena Hipertensi, Kencing Manis, keturunan dll), pantau dan pertahankan kadar LDL darah kurang dari 100mg/dL. Penuhi kebutuhan serat harian minimal 20gram. Sarapan 60gr oatmeal di pagi hari sudah memenuhi 15% kebutuhan serat harian lho! 

Ubi
Ubi adalah salah satu sumber serat terbaik yg bisa Anda konsumsi! Selain rasanya yg nikmat dan manis, kandungan seratnya tinggi, serta penuh antioksidan yang membantu mengurangi pembentukan plak di pembuluh darah.

Pisang
Indonesia kaya akan pisang, dan pisang kaya akan Kalium! Penelitian menunjukkan, mengkonsumsi makanan kaya kalium 9x sehari dapat menurunkan resiko stroke hingga 38%

Salmon
Menurut riset yang dilakukan Fakultas Kedokteran Harvard University pada 5000 orang dewasa usia diatas 65 tahun, memakan ikan 1-4x dalam seminggu terbukti menurunkan resiko stroke hingga 27%. Peneliti menyimpulkan kandungan lemak omega-3 pada ikan salmon, tuna, mackerel (bahkan lele) dapat mengurangi peradangan pada pembuluh darah, melancarkan peredaran darah dan mengurangi pembentukan gumpalan darah.


Itulah 5 jenis makanan yang dapat menurunkan resiko penyakit Stroke! So, mulailah bergaya hidup sehat dengan bijak memilih makanan! Salam sehat! :)
, , , , ,

Standar Operasional Prosedur Informed Consent (Persetujuan TIndakan Medis)

Standar Operasional Prosedur adalah salah satu komponen penting dalam pelaksanaan akreditasi di sarana pelayanan kesehatan. Untuk itu tim akreditasi membutuhkan template/contoh standar operasional prosedur, yang nantinya disesuaikan dengan kondisi masing-masing RS. Berikut contoh Standar Operasional Prosedur Informed Consent, atau SOP Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medis).

PENGERTIAN
Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah persetujuan yang diberikan kepada pasien atau keluarga terdekat pasien setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilakukan terhadap pasien.
TUJUAN
1.    Memberikan hak pasien untuk memahami tindakan yang akan dijalani beserta kemungkinan komplikasi dan tatalaksananya
2.    Agar pasien benar-benar dapat memutuskan untuk setuju atau tidak setuju dengan tindakan medis yang akan diberikan kepadanya setelah mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya dari dokter
3.    Mencegah tuntutan hukum jika terjadi komplikasi tindakan medis
4.    Mencegah kesalahan komunikasi antara dokter dengan pasien
KEBIJAKAN
Sebelum dilaksanakan tindakan medis DPJP memberikan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilakukan terhadap pasien
PROSEDUR
1.    DPJP memberikan penjelasan baik secara lisan atau tertulis dengan memberikan kesempatan yang cukup untuk tanya jawab. Bentuk tertulis dapat dijadikan bukti bahwa informasi tersebut telah diberikan
2.    Penjelasan dilakukan menggunakan bahasa yang dipahami oleh pasien, sesuai tingkat pendidikan serta ras / etnisnya. Bilamana perlu dapat digunakan alat peraga atau gambar untuk memudahkan penjelasan
3.    Informasi yang diberikan setidaknya meliputi :
a.    Diagnosa dan tata cara tindakan medis



b.    Tujuan/alasan medis yang dilakukan dan prospek keberhasilan
c.    Resiko, manfaat, komplikasi dan side effect (akibat ikutan) yang mungkin terjadi
d.    Resiko-resiko yang harus diinformasikan
1)    Resiko yang melekat pada tindakan kedokteran tersebut
2)    Resiko yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya
e.    Prognose penyakit bila tindakan medis dilakukan atau tidak dilakukan
f.     Alternatif tindakan medis lain yang tersedia dan resiko masing-masing
g.    Resiko bila tidak dilakukan tindakan
h. Perkiraan hanya diinformasikan (bisa oleh bagian pemasaran/Humas/Kasa)
4.    Selama prosedur penjelasan, pasien mempunyai hak untuk bertanya
5.    Setelah penjelasan diberikan, pasien diminta mengulang apa yang telah dimengerti. Jika ada bangian yang penting tidak dimengerti oleh pasien atau disalah mengertikan, dokter harus mengulangi lagi penjelasannya hingga pasien mengerti
6.    Setelah menerima penjelasan dan mengerti, pasien berhak menyetujui tau menolak tindakan kedokteran yang akan dilakukan
7.    Persetujuan tindakan medis tertulis diberikan oleh pasien sendiri bila dia kompeten (dewasa, sadar dan sehat mental)


Atau oleh keluarga terdekat atau walinya dalam hal ini dia (pasien) tidak kompeten
8.    Dalam keadaan gawat darurat untuk menyelamatkan jiwa pasien dan atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran
9.    Dalam hal ini dilakukan tindakan kedokteranuntuk menyelamatkan jiwa pasien  dan atau mencegah kecacatan, dokter atau dokter gigi wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin pada pasien setelah pasien sadar atau kepada keluarga
10. Keputusan melakukan tindakan kedokteran untuk menyelamatkan jiwa pasien dan atau mencegah kecacatan diputuskan oleh dokter atau dokter gigi dan dicatat di dalam rekam medik
11. Urutan prioritas yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan adalah sebagai berikut :
a.    Pasien sendiri sudah dewasa / sudah bmenikah, sadar, sehat mental, tanpa paksaan
b.    Pasien dewasa dibawah kemampuan dilakukan oleh walinya
c.    Pasien dengan gangguan mental oleh mereka sesuai hak sebagai berikut :
1)    Ayah atau ibu kandung
2)    Wali yang sah
3)    Saudara kandung


d.    Pasien yang sudah menikah, oleh mereka sesuai urutan hak sebagai berikut :
1)    Suami atau istri
2)    Ayah tau ibu kandung
3)    Anak kandung
4)    Saudara kandung
e.    Pasien dibawah umur 21 tahun, oleh mereka sesuai urutan hak sebagai berikut :
1)    Ayah atau ibu kandung
2)    Saudara kandung yang sudah dewasa
f.     Pasien dibawah umur 21 tahun yang tidak mempunyai orang tua atau berhalangan hadir, oleh mereka sesuai urutan hak sebagai berikut :
1)    Ayah / ibu angkat
2)    Saudara kandung yang sudah dewasa
3)    Keluarga terdekat
4)    Induk semang
12. Dalam hal dilakukan tindakan kedokteran untuk menyelamatkan jiwa pasien atau mencegah kecacatan, dokter atau dokter gigi wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin pada pasien setelah pasien sadar atau kepada keluarga
13.  ..................................................
14. Jika pasien menyetujui dilakukan tindakan kedokteran yang disebut maka pasien akan menandatangani lembar persetujuan tindakan kedokteran dan diberitahukan kapan akan dilakukan tindakan kedokteran tersebut


15. Jika pasien tidak menyetujui tindakan medis yang akan dijalankan maka pasien akan menandatangani lembar penolakan tindakan kedokteran
UNIT TERKAIT
1.    INSTALASI BEDAH
2.    IGD
3.    Unit Rawat Inap
4.    Unit Rawat Jalan
5.    Unit Penunjang
REFERENSI
Konsil Kedokteran Indonesia (2006) Manual Persetujuan Kedokteran
PMK 290/MENKES/PER/III/2008. Persetujuan Tindakan Kedokteran


, , , ,

Standar Operasional Prosedur Triase di IGD

Standar Operasional Prosedur adalah salah satu komponen penting dalam pelaksanaan akreditasi di sarana pelayanan kesehatan. Untuk itu tim akreditasi membutuhkan template/contoh standar operasional prosedur, yang nantinya disesuaikan dengan kondisi masing-masing RS. Berikut contoh Standar Operasional Prosedur Triase di IGD, atau SOP Triase.

PENGERTIAN Proses triase pasien adalah suatu proses seleksi pasien di instalasi gawat darurat agar tindakan berikutnya atau tindakan selanjutnya sesuai dengan kondisi pasien. 

TUJUAN Sebagai acuan untuk melakukan seleksi pasien IGD  

KEBIJAKAN Triase dilaksanakan petama kali di IGD untuk dilakukan tindakan berikutnya sesuai kondisi pasien sebagai upaya mengutamakan keselamatan pasien sesuai ketentuan triase berdasar keputusan kepala Rumah Sakit Anda nomor : ..../.../....RS Anda/ ...
tentang Kebijakan Akses Kepelayanan Dan Kontinuitas Pelayanan di RS Anda. 

PROSEDUR
1. Pasien datang, di bawa oleh petugas ke ruang triase.
2. Lakukan seleksi pasien secara cepat dan tepat oleh dokter / perawat, kemudian pasien di beri label warna yang sesuai dengan level kegawat daruratannya.
3. Tempatkan pasien diruang sesuai dengan kasus untuk mendapatkan tindakan pemeriksaan dan pengobatan selanjutnya:
a. Luka-luka diruang tindakan bedah
b. Tindakan resusitasi diruang resusitasi
c. Non bedah diruang tindakan non bedah
d. Lakukan klasifikasi pasien pada ruang triase
Triase kondisi biasa
Pasien yang datang ke IGD di klasifikasikan berdasarkan 4 kategori ( menurut RSCM ) yaitui :
1) Kategori Resusitasi warna MERAH
Pemeiksaan pada kategori ini antara lain :
Ada sumbatan jalan nafas
Terjadi henti nafas, frekuensi nafas <10x font="" menit="" sianosis="">
GCS <9 font="">
Kejang
2) Kategori emergent warna ORANGE
Pemeriksaan pada ketegori ini antara lain:
Jalan nafas bebas ( tidak ada sumbatan) atau ada ancaman sumabatan 
Frekuensi nafas >32x/menit, suara pernafasan mengi
Nadi teraba lemah, frekuensi nadi <50x atau="" menit="">150x/menit, pucat, akral dingin, dan CRT <2 detik.="" font="">
GCS 9-12
Gelisah
Nyeri dada
3) Kategori urgent warna KUNING
Pemeriksaan pada kategori ini antara lain:
Jalan nafas bebas ( tidak ada sumbatan )
Frekuensi nafas >24-32x/menit. Suara pernafasan mengi.
Frekuensi nadi 120-150x/menit, TD sistole >160MmHg, Td diastole >100MmHg.
GCS <12 font="">
Apatis
Somnolent
4) Kategori non urgent warna HIJAU
Pemeriksaan pada kategori ini antara lain :
Jalan nafas bebas 
Frekuensi nafas 20-24x/menit
Frekuensi nadi 100-120x/menit, TD sistole ≥120-140MmHg, TD diastole ≥80-100MmHg
GCS 15
Selain hal tersebut di atas dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, riwayat alergi baik makanan, obat-obatan dan lain-lain. Untuk kriteria FALSE EMERGENCY pemeriksaan yang dilakukan antara lain:
1) Jalan nafas bebas ( tidak ada sumbatan )
2) Frekuensi nafas 16-20x/menit
3) Frekuensi nadi 80-100x/menit, TD sistole 120MmHg, TD diastole 80MmHg.
4) GCS 15
Triase kejadian luar biasa (KLB) dan bencana
1) Prioritas I atau emergency – MERAH ( kasus berat ) 
Pasien dengan kondisi mengancam nyawa, memerlukan evaluasi segera, perdarahan berat, pasien dibawa keruang operasi waktu tunggu 30 menit. Misalnya: asfiksia, cedera servikal, cedera pada maksila, trauma kepala dengan koma dan proses syok yang cepat, fraktur terbuka, luka bakar >30%, syok tipe apapun.
2) Prioritas II atau urgen – KUNING ( kasus sedang ) 
Pasien dengan penyakit yang akut, mungkin membutuhkan brandkard, kursi roda atau jalan kaki waktu tunggu 30 menit area critical care. Misalnya: trauma thorax non asfiksia, fraktur tertutup pada tulang panjang, luka bakar terbatas < 30%, cedera pada bagian atau jaringan lunak.
3) Prioritas III atau non urgent – HIJAU (kasus ringan) 
Pasien yang biasanya dapat berjalan dengan masalah medis yang minimal, luka lama, kondisi yang timbul sudah lama
4) Prioritas 0 (nol) – HITAM (kasus meninggal) 
Pasien dengan tidak ada respon pada semua rangsang dan tidak ada respirasi sepontan, tidak ada bukti aktifitas jantung, tidak ada respon pupil terhadap cahaya.  

UNIT TERKAIT
1. Rawat Inap 
2. Rawat Jalan 
3. IGD 
4. Pendaftaran dan informasi